DEMOKRASI.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan pria yang mengaku tentara berpangkat Letkol sebagai tersangka. Pelaku juga langsung ditahan untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku adalah Ferdinand Mesias Santi (45), warga jalan Denki, Cigereleng, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah buku tabungan, ATM, serta KTA palsu.
Ferdinand disangka telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo ketika dikonfirmasi di Mapolres, Rabu (17/6/2020).
Sementara untuk perempuan dan sopirnya yang mendampingi pelaku berangkat dari Malang masih berstatus sebagai saksi. Keduanya akhirnya dipulangkan. Namun sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk dimintai keterangan kembali.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kodim 0822/Bondowoso mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI. Tak tanggung-tanggung, tentara gadungan ini mengaku berpangkat Letnan Kolonel Angkatan Udara.
Pria asal Bandung tersebut terungkap setelah Komandan Kodim setempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku. Saat itulah kedoknya terbongkar. Kodim kemudian menyerahkan penanganannya kepada polisi.
Informasi lain dihimpun, menurut pengakuannya pelaku datang ke Bondowoso bermaksud akan melakukan transaksi jual beli mobil. Pelaku berangkat dari Malang bersama seorang perempuan inisial IM (31), serta seorang sopirnya yang juga warga Malang.[dtk]