DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyesalkan masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Sulawesi Tenggara (Sultra) di tengah jutaan orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Menurut Iqbal, kedatangan TKA tersebut menciderai rasa keadilan Pekerja Lokal dan rakyat Indonesia. Seharusnya, lapangan pekerjaan yang tersedia diberikan sepenuhnya kepada warga negara Indonesia.
Jika alasan TKA tersebut dibutuhkan karena keahliannya, Iqbal menegaskan bahwa alasan itu juga kurang tepat. Karena, menurutnya, PT Virtue Dragon Nickel Industry sudah cukup lama ada di Konawe, Sultra.
"Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli dan melakukan transfer of khowledge dan transfer of job," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Iqbal mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 sudah diamanatkan, setiap satu orang TKA wajib ada pendamping 10 orang Pekerja Lokal. Apabila memang selama ini ada pendamping tenaga kerja Lokal dan terjadi transfer pengetahuan, maka pekerjaan yang ada sudah bisa dikerjakan tenaga kerja Lokal. Sehingga tidak perlu lagi mendatangkan TKA.
"Pelanggaran yang lain harus bisa berbahasa Indonesia. Sehingga hal ini menyulitkan komunikasi, dalam rangka melakukan transfer of knowledge tadi. Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana," katanya.
Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemerintah agar menarik kembali TKA yang sudah datang dalam gelombang pertama, serta membatalkan masuknya 500 TKA China. Apalagi mahasiswa dan masyarakat sudah melakukan protes keras.
"Di tengah pandemi dan banyak Buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia? Bukankah akan lebih baik jika pekerjaan tersebut diberikan untuk rakyat kita sendiri," ujarnya.[]