logo
×

Minggu, 28 Juni 2020

Kemenag Bantah Pengadaan Internet VPN Dipakai untuk Akses Film Biru

Kemenag Bantah Pengadaan Internet VPN Dipakai untuk Akses Film Biru


DEMOKRASI.CO.ID - Setelah disorot oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan alasan pengajuan anggaran pengadaan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN), dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 demi pengamanan data.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, mengatakan lembaganya membutuhkan VPN dengan alasan agar data yang mereka miliki bisa dijalankan dengan lebih privat dan aman.


"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," kata Nizar, Jumat (26/6), seperti dilansir situs Kemenag.


Nizar mengatakan hampir semua instansi pemerintah atau swasta membutuhkan VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman. Dengan begitu instansi bisa mengirim data dari satu lokasi kantor ke kantor lain dengan cepat dan aman.


Niar mengatakan Kemenag sudah lama menggunakan VPN. Salah satunya untuk menjalankan aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari kantor pusat hingga kantor daerah Kemenag.


Selain itu, kata Nizar, VPN juga digunakan untuk berhubungan dengan instansi atau kementerian lain. Salah satunya adalah komunikasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) ke aplikasi yang dimiliki Kemenag.


Nizar juga mengaitkan kebutuhan VPN dengan situasi pandemi virus corona di Indonesia. Menurutnya pegawai bisa bekerja dengan aman dari rumah bila menggunakan jalur VPN.


"Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah," katanya.


Tak Bisa Akses Film


Lebih lanjut, ia mengatakan VPN yang digunakan Kemenag didapat dari pemenang tender yang resmi terdaftar. Dengan begitu VPN yang digunakan Kemenag tidak bisa mengakses situs porno.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus, menyoroti soal pengajuan anggaran VPN oleh Kemenag. Ia menyatakan heran dengan pengajuan itu karena menilai VPN kerap digunakan oleh seorang peretas untuk membuka situs yang sudah diblokir oleh pemerintah.


"Setau saya VPN untuk meretas atau masuk ke situs-situs yang tak diperbolehkan pemerintah Indonesia. Ya maaf kalau masuk film porno itu bahaya pak. Lah ini kalau masuk ke Kesekjenan bisa bermata dua ini. Ya bahaya," kata dia. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: