DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengaku tidak mengirimkan surat presiden sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi untuk Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ini (RUU HIP) seratus persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," katanya saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Isi rancangan undang-undang itu, katanya, belum dia ketahui, dan pemerintah selalu memperhatikan suara-suara dari masyarakat. Karena itu diputuskan bahwa pemerintah menunda dan tidak mengeluarkan surpres.
"Jadi, Daftar Isian Masalah (DIM) juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui, sebetulnya, ini arahnya akan ke mana, karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," katanya.
Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal itu juga disebut oleh Jokowi sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," katanya. []