DEMOKRAAI.CO.ID - Sekretaris Umun PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak DPR RI untuk sesegera mungkin mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini menjadi polemik.
"Saya mendesak DPR bisa segera mengambil keputusan mencabut RUU HIP. DPR tidak perlu menunggu Surat Presiden karena sudah ada pernyataan resmi Pemerintah yang tegas menyatakan menunda pembahasan RUU HIP," ungkapnya saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan, jika langkah DPR dalam mencabut RUU HIP tak segera dilaksanakan maka gelombang aksi protes susulan akan terus terjadi.
"Jika DPR tidak segera mengambil keputusan, aksi-aksi massa akan terus terjadi," ujarnya.
Adapun proses 60 hari menunggu respon pemerintah, menurut Mu'ti, terlalu lama, karena masyarakat secara konkret sudah menolak adanya RUU tersebut.
"Tidak perlu menunggu 60 hari. Terlalu lama, semua Anggota DPR hendaknya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan dan gengsi golongan," katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP. Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu menegaskan bahwa surat permintaan penundaan akan segera dirampungkan Menkumham Yasonna Laoly.
Kendati demikian, kontroversi dan penolakan terhadap RUU HIP terus bergulir. Berujung aksi demonstrasi sejumlah elemen umat Islam di Gedung DPR pada Rabu (24/6/2020) kemarin yang berujung insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP).
Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu disebut-sebut sebagai inisiator RUU HIP. Setidaknya secara jelas disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron.[]