DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Imam dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora pada 2018.
Imam dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Untuk nilai gratifikasi yang diyakini diterima Imam yakni senilai Rp 8,64 miliar.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Perjalanan kasus yang menjerat Imam, hingga dia dituntut 10 tahun penjara berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2018. Kala itu, salah seorang yang ditangkap, yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Berikut poin-poin jejak kasus Imam hingga dituntut 10 tahun penjara:
- OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora
Berawal dari OTT KPK yang digelar pada 18 Desember 2018, dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Imam terkuak. Dalam OTT tersebut lebih dari 5 orang yang ditangkap.
Selain pejabat Kemenpora, terdapat pengurus KONI yang juga diringkus. Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
"Ada sembilan orang (yang ditangkap)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa 18 Desember 2018.
Berdasar dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka. Ada Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf di Kemenpora Eko Triyanto.
- Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka
Setelah KPK menyelesaikan proses penyidikan terhadap 5 tersangka pertama, kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora pada 2018 naik ke 'meja hijau'. Dari sini lah sedikit demi sedikit dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Imam terkuak.
Singkat cerita, berselang hampir satu minggu setelah Mulyana divonis bersalah menerima suap dari Ending, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ulum merupakan asisten pribadi Menpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019.
Pada hari yang sama, Imam mengundurkan diri sebagai Menpora. Dia mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI.
"Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," beber Imam di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Imam Nahrawi kandas
Tak merasa seperti yang dituduhkan KPK, Imam mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepadanya. Namun, gugatan tersebut kandas.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2019.
Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp 11,5 miliar
Putusan hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan Imam membuat proses penyidikan di KPK tetap berlanjut hingga masuk tahap persidangan. Imam didakwa oleh jaksa KPK menerima uang Rp 11,5 miliar guna mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
"Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Imam didakwa menerima uang dari Ending saat masih menjadi Sekretaris KONI, dan Jhonny ketika mengemban jabatan sebagai Bendum KONI. Dia disebut jaksa menerima uang melalui Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sejumlah Rp 51,5 miliar.
Untuk mempercepat proses pencairan dana, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee untuk pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee kurang lebih sebesar 15-19 persen dari total dana hibah itu.
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun bui
Imam Nahrawi dituntut hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun. Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Dia juga dituntut oleh jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," turut jaksa.
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.Imam dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.(rmol)