DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya utusan DPP PDIP yang akan berkonsultasi pada Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hal itu didalami Jaksa KPK sesuai dengan kronologi perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil 1 Sumsel Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang menjerat Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan dua kader PDIP lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Dalam sidang hari ini Kamis (4/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi. Diantaranya Ketua KPU RI, Arief Budiman; Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU Sumsel Kelly Mariana.
Jaksa Kresno Anto Wibowo mendalami adanya pernyataan Wahyu Setiawan bahwa akan ada utusan dari DPP PDIP yang akan berkonsultasi masalah hukum terkait surat permohonan DPP PDIP kepada KPU mengenai pergantian anggota DPR RI terpilih.
Hasyim membenarkan bahwa Wahyu Setiawan menyampaikan pada rapat pleno pada Senin (6/1) bahwa akan ada utusan DPP PDIP yang akan berkonsultasi mengenai hukum.
"Iya pada rapat pleno hari Senin tanggal 6 Januari 2020 itu Mas Wahyu menyampaikan bahwa nanti akan ada utusan dari PDIP datang mau konsultasi. Konsultasinya berkaitan dengan perkara ini. Kemudian teman-teman menjawab konsultasi masalah apa, seingat saya Mas Wahyu mengatakan konsultasi dari aspek hukumnya, nah dari statemen itu kemudian Pak Ketua dan juga teman yang lain "oh kalau gitu dengan mas Hasyim sebagai anggota KPU yang membidangi divisi hukum"," ucap Hasyim Asy'ari, Kamis (4/6).
Pada saat itu kata Hasyim, Wahyu menyampaikan bahwa utusan PDIP yang akan berkonsultasi ialah Agustiani Tio Fridelina yang disebut sebagai mantan anggota Bawaslu RI.
"Jadi saudara ditunjuk untuk menemui?" tanya Jaksa Kresno yang diamini Hasyim.
Hasyim pun melanjutkan menjelaskan terjadinya pertemuan dengan utusan PDIP yakni Agustiani Tio. Menurut Hasyim, pertemuan itu dilakukan di ruang kerjanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada hari yang sama saat Wahyu menyampaikan yakni pasa Senin (6/1).
"Waktu itu saya mengingatkan kepada Mas Wahyu lewat komunikasi WA, saya sampaikan, "Mas jadi atau tidak pertemuan itu, soalnya jam 4 saya sudah ada agenda lain di luar kantor, kalau jadi jam berapa?" Mas Wahyu menjawab bahwa "Jadi, Mba Tio sudah ada di sini sudah ada di kantor", gak lama kemudian ke ruangan saya, sekitar 15.30 WIB," beber Hasyim.
Selanjutnya, Jaksa pun mendalami perbincangan saat pertemuan itu.
Menurut Hasyim, pertemuan itu hanya membicarakan soal surat terakhir yang diajukan DPP PDIP pada Desember 2019 ke KPU . Surat itu terkait permohonan agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Fatwa MA.
"Saya sampaikan bahwa sebagaimana saya sampaikan terdahulu tadi bahwa ada dua hal dari segi mekanisme kalau surat itu meyebut PAW atau pergantian antar waktu, maka prosedur atau mekanismenya adalah yang diganti itu orang yang sudah jadi anggota DPR sehingga prosedurnya adalah partai ke DPR, kemudian DPR bersurat pada KPU, berbeda dengan kalau pergantian calon terpilih," terang Hasyim.
"Nah karena situasinya sekarang saudara Riezky Aprilia itu sudah dilantik, maka mekanismenya tidak lagi bisa pergantian calon terpilih, yang bisa PAW, itu yang saya sampaikan," sambung Hasyim.
Pertemuan itu kata Hasyim berlangsung singkat hanya sekitar 10 hingga 15 menit lamanya.(rmol)