DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa MPR mengusulkan masa jabatan presiden hingga 8 tahun. Ia menyebut yang mengusung wacana tersebut justru pihak di luar MPR.
“Yg usulkan spt itu pihak di luar MPR.” ujarnya di akun resminya @hnurwahid, Rabu(24/6).
“Sikap MPR sangat jelas, yaitu mengikuti aturan yang sudah ada dalam UUD 1945. Bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali saja,” tegasnya.
Disebutkan dalam berita yang dikutip Hidayat Nur Wahid, media online tersebut menulis bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedang membahas periodesasi seorang kepala negara sekaligus Presiden Republik Indonesia. Ada yang mengusulkan periodesasi seorang presiden menjadi 8 tahun.
Anggota DPR RI lainnya mengusulkan seorang presiden bisa menjabat hingga tiga periode.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun. “Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian,” ujar Arsul.
Ini media kok ikut2an kabarkan berita bohong,dg judul yg jg bohong. Tidak benar MPR usul masa jabatan Presiden 8 tahun. Yg usulkan spt itu pihak di luar MPR. Sikap MPR jelas, ikuti aturan UUDNRI 1945;masa jabatan Presiden bukan 8 th, tapi 5 tahun&dapat diperpanjang unt 1x saja. https://t.co/Zv1kRJlzul— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) June 24, 2020