DEMOKRASI.CO.ID - Aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para purnawirawan TNI mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi.
Keberadaan RUU HIP tanpa mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran, membuka peluang untuk bangkit kembalinya pemahaman yang tidak diinginkan di Indonesia seperti masa lalu.
“Sebagai senator Aceh, yang secara kultur dan budaya masyarakatnya adalah agamis, beragama, saya menyatakan sikap mendukung penuh MUI dan para purnawirawan TNI yang menolak RUU HIP,” kata pria yang karib disapa Syech Fadhil ini, Sabtu (13/6).
Menurut Syech Fadhil, masyarakat di Indonesia termasuk Aceh, memiliki sejarah pahit terkait pemahaman-pemahaman nonagamis dan usaha-usaha untuk mengabaikan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Makanya ini harus dicegah bersama. Saya bersama MUI dan purnawirawan TNI dalam perjuangan ini,” tegas Syech Fadhil.
Syech Fadhil berharap perjuangan ini menjadi isu bersama agar masa lalu Indonesia yang kelam tak kembali berulang.
Sebagaimana yang diketahui, keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) menjadi polemik nasional.
Terkait dengan hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan, RUU HIP adalah inisiatif DPR yang saat ini tengah dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. (Rmol)