logo
×

Kamis, 04 Juni 2020

ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

ICW Soroti Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Darurat Covid-19

DEMOKRASI.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan korupsi dalam realokasi anggaran penanganan virus corona (Covid-19) di antaranya difokuskan untuk belanja alat kesehatan (alkes) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan alkes dan distribusi JPS semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan.

"Sebab, anggaran rentan disalahgunakan atau bahkan dikorupsi. Terlebih lagi dalam kondisi darurat," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

ICW menduga terjadi korupsi dana alkes karena alat tes Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah mempunyai tingkat akurasi rendah, sementara terjadi pemahalan harga. Di samping itu, JPS yang disalurkan dinilai tidak tepat sasaran hingga dipolitisasi.

"Pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam mengelola JPS dan belanja alat kesehatan, misalnya mengenai harga beli dan jumlah alat uji yang telah didistribusikan," jelas Wana.

ICW menjelaskan kemunculan dugaan korupsi ini juga didasarkan pada data korupsi di dua sektor tersebut sejak 2010-2019. Berdasarkan data ICW, ada sedikitnya 281 kasus korupsi di sektor kesehatan dan 44 persen di antaranya terkait pengadaan kesehatan.

Sementara hasil kajian KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan kerentanan bantuan sosial disalurkan tidak tepat sasaran.

"Hingga memboroskan keuangan negara," kata Wana.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak tahu mengenai dugaan tersebut. Ia juga tidak memberikan tanggapan.

"Mohon maaf saya tidak tahu," ujarnya, Rabu (3/6).

Lihat juga: 1.000 Lebih Pasien Corona di Surabaya Berhasil Sembuh
Sebelumnya pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh lembaga kementerian untuk merealokasi anggaran keuangan demi membantu percepatan dan penanganan Covid-19.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan pandemi sesuai protokol. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: