DEMOKRASI.CO.ID - Isu kudeta politik masih ramai diperbincangkan. Adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens yang mengawali isu ini dengan mengklaim telah mengantongi nama-nama orang yang hendak kudeta.
“Kudeta? Atau gimmick politik saja?” sindir Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitter pribadnya sesaat lalu, Selasa (9/6).
Lebih lanjut dia menyinggung opini yang menyebut bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengendalikan pemerintahan jika terjadi kudeta.
Menurutnya, aturan mengenai pengendalian pemerintahan pasca kudeta telah diatur dalam UUD 1945 pasal 8. Di mana bukan hanya Prabowo dan Tito yang akan memimpin negeri pasca kudeta. Tapi ada juga ada keterlibatan Menteri Luar Negeri, yang saat ini dijabat Retno Marsudi.
“Jadi bukan duet tersebut yang kendalikan pemerintahan, melainkan Menlu, Mendagri, dan Menhan,” tegasnya.
Masa kepemimpinan itupun hanya berlaku selama 30 hari. Tugas utamanya juga bukan untuk menyelenggarakan pemilu memilih presiden dan wakil presiden.
“MPR yang akan gelar sidang untuk pilih presiden dan wapres baru,” tutupnya. []