DEMOKRASI.CO.ID - Masyarakat Sulawesi Selatan digegerkan dengan pernikahan sesama jenis, perempuan dengan perempuan atau lesbian. Pasangan yang berinisial MT (21) dan MTR (28), kabarnya melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Selasa, 9 Juni 2020.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Profesor Ghalib, menegaskan bahwa pernikahan itu haram hukumnya dan tidak sah.
"Sudah sangat jelas bahwa pernikahan dalam Islam, ya, yang berlainan jenis," ujarnya kepada VIVANews, Minggu, 14 Juni 2020.
Ghalib sangat menyayangkan terjadinya pernikahan itu, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam prosesi pernikahan mereka. Dia meminta kepada MUI Kabupaten Soppeng dan Kantor Kementerian Agama setempat untuk bergerak dan melakukan pendekatan dan pembinaan.
"Ini sungguh disayangkan jika ada penghulu yang terlibat, padahal ini sangat jelas haram, dan tidak sah dalam ajaran Islam. Makanya, kami meminta MUI berkoordinasi dengan Depag/Kemenag setempat untuk menyelesaikan persoalan itu," kata Ghalib.
Menurutnya, pernikahan dalam Islam itu yang diharapkan adalah tercipta keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah serta diberikan keturunan.
"Olehnya, pembinaan dan edukasi dakwah sangat penting untuk terus menerus dilakukan kepada masyarakat agar paham tentang pernikahan," kata Ghalib.
Pernikahan sesama jenis itu mulai terbongkar setelah warga sekitar menghadiri resepsi pernikahan, kemudian curiga dengan gerak-gerik dari mempelai pria, MTR. Keluarga perempuan, MT, malah mengira menantunya seorang lelaki. Apalagi hubungan asmara keduanya telah terjalin lama.
Kepolisian Resor Soppeng tengah melakukan penyelidikan dengan kasus pernikahan sesama jenis itu.[viva]