DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Surat tertanggal 28 Mei 2020 itu meminta penghapusan aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau.
Dalam surat itu Irwan Prayitno mengatakan, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut (injil berbahasa Minangkabau).
Menurut Irwan, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah “Ada Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
“Pak Gubernur dan Pemprov Sumbar dan masyarakat Minang meminta Menkominfo melalui Dirjen Aplikasi Informasi dapat menghapus aplikasi itu dari Play Store Google dan menghindari munculnya apilasi sejenis di kemudian hari,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (4/6).
Terpisah, Menkominfo Johnny G. Plate mengaku belum menerima surat dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Dia mengaku akan memberikan perhatian serius terhadap masalah yang dikemukakan Irwan.
“Kami akan check apakah aplikasi tersebut melanggar UUD, UU, atau peraturan turunan yang terkait. Jika melanggar, aplikasi atau konten yang berada pada platform digital seperti google, facebook, microsoft, instagram dan lain-lain, maka proses take down melalui platform tersebut,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate.
Akan tetapi, kata politikus Partai Nasdem itu, dalam konteks ideologi negara dan konstitusi negara Kemenkominfo sebagai regulator harus berhati-hati dan menjaga hak dasar konstitusional warga. “Kami akan check dulu secara komprehensif untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” tandasnya.
Surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang ditujukan ke Menkominfo Johnny G. Plate. (Diskominfo Sumbar for JawaPos.com) |