DEMOKRASI.CO.ID - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor siap mengawal keputusan para ulama agar pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan. Termasuk bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika cara-cara persuasif tidak membuahkan hasil, maka menempuh opsi al masiroh kubro (demo besar).
“Kita siap bersinergi dengan berbagai elemen bangsa lainnya untuk ikut demo besar-besaran jika memang opsi tersebut diambil. Kami akan terus mendukung serta mengawal keputusan para ulama dan berjuang sesuai arahan ulama dengan cara yang konstitusional,” kata Ketua GNPF Bogor, Ustaz Iyus Khaerunnas, Kamis (18/6).
Iyus mengatakan, seharusnya pemerintah membatalkan RUU HIP bukan menundanya. Selain tidak ada urgensinya, RUU HIP jika ditunda dan kemudian dilanjutkan bisa menimbulkan polemik kembali.
“Apalagi jika isinya mengotak-atik Pancasila serta membuka peluang bangkitnya komunis di Indonesia,” ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah, kata Iyus, masalah RUU HIP ini harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sementara aspirasi masyarakat banyak yang menolak RUU HIP dan meminta untuk dibatalkan.
Sejak RUU HIP menjadi polemik, berbagai kelompok masyarakat seperti Purnawirawan TNI/Polri, para pakar juga ormas-ormas keagamaan seperti MUI, Muhammadiyah, NU dan lainnya, sudah menyampaikan sikap. Mereka meminta agar RUU itu dihentikan pembahasannya karena permasalahan-permasalahan mendasar yang ada dalam RUU HIP.
“Atas dasar itulah mestinya pemerintah dan DPR menghentikan saja pembahasan RUU HIP,” jelas Iyus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan MUI akan mengedepankan metode persuasif untuk menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Demo besar-besaran atau aksi turun merupakan opsi terakhir.
“Apabila persuasi tidak membuahkan hasil, maka MUI memiliki opsi al masiroh kubro (demo besar),” kata Muhyiddin dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, sejauh ini demo besar yang konstitusional merupakan upaya menunjukkan kekuatan umat Islam dengan cara damai dan sesuai peraturan. Hanya saja upaya itu belum diperlukan karena pendekatan persuasif masih bisa dilakukan dalam menolak RUU HIP. []