DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Pimpinan KPK M Jasin menilai upaya pemberantasan korupsi pada masa pemerintah saat ini semakin mundur. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi salah satu dasar pertimbangan hal tersebut.
"Ini merupakan suatu rentetan peristiwa, peristiwa peminggiran pemberantasan korupsi, justru yang memberantas korupsi, penggiat korupsi semakin dipojokkan di pemerintah ini," kata Jasin dalam diskusi daring dengan tema 'Sengkarut Persidangan Penyerang Novel Baswedan' yang digelar ICW, Jumat (19/6).
Ia mengulas kembali bahwa KPK berdiri sebagai upaya dalam hal pemberantasan korupsi. Bahkan, KPK sebagai representasi Indonesia dinilai sebagai contoh pemberantasan korupsi oleh dunia internasional.
Namun menurut Jasin, hal-hal yang sudah dibangun itu dinilai kembali mundur. Ia mencontohkan bagaimana kewenangan KPK dilucuti melalui revisi UU.
"Bisa kita katakan munafik, seakan-akan membohongi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi mau dinaikkan tapi penggiat antikorupsi, penegak hukum, unsur-unsur yang ada di dalam aktivitas pemberantasan korupsi semakin terpinggirkan," papar Jasin.
Jasin menilai bahwa kasus penyerangan terhadap Novel tak bisa dilihat berdiri sendiri. Melainkan juga perlu dikaitkan dengan posisi Novel selaku penyidik KPK.
"Apalagi sekarang ini ditunjukkan adanya salah satu penyidik senior yang di-challange, cacat, malah tidak dibela," ujar Jasin.
Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan proses hukum terhadap kasus Novel. Namun kemudian kedua terdakwa penyerang Novel hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Ya seperti main-main saja. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu dituntut 1 tahun. Padahal kalau dilihat kasus penyiraman disertai rencana mondar-mandir di depan rumah Novel sebelum kejadian, berarti terencana, terdesain bahwa akan melakukan kejahatan," kata dia. []