DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak mencantuman TAP MPRS No.25/1996 Tahun 1996 tentang Pembubaran PKI. Ia menyebut hal sebagai bentuk pengabaian fakta sejara yang kelam dan memilukan, sehingga kehadiran RUU HIP sama saja menyetujui penghianatan terhadap bangsa.
“Pancasila telah final sebagai ideologi dan dasar NKRI, tak perlu lagi dirancang menjadi sebuah RUU HIP, karena justru itu akan mendistorsi subtansi dan makna nilai-nilai pancasila, sebagaimana yang termakub dalam pembukaan dan Batan Tubuh UUD Tahun 10945,” ucap Hasan Basri, hari ini (13/6).
Dia mengatakan, tafsir baru pancasila dalam bentuk RUU HIP justru mendegradasi eksistensi pancasila sebagai ideologi dan jati diri bangsa Indonesia. Memangkas pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila ‘Gotong Royong’ adalah bentuk nyata upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari pancasila.
Tafsir baru itu juga secara tidak langsung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ yang telah dikukuhkan dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 45. Tafsir itu juga mengesampingkan peran agama dalam kehiduan berbangsa dan bernegara.
Hasan Basri lalu mendesak seluruh anggota DPR dan DPD membaca kembali sejarah kelam G30S/PKI yang dilakukan PKI. Perisitiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan harus menjadi catatan, jangan sampai terulang kembali.
“Saya mengimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk waspada terhadap penyebaran paham komunis dengan berbagai cara dan metode licik. Tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengamalkan nilai-nilai- pancasila,” ucapnya. []