DEMOKRASI.CO.ID - Seorang oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, berinisial H dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.
"Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr H atas dugaan pelecehan seksual," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Dugaan pelecehan seksual bermula saat korban datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6). Begitu tiba di RSUD, kata Nawawi, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.
Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.
Ketika hendak memeriksa korban, alat yang digunakan H tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.
Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.
Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
"Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor," ucapnya.
H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.
"Korban trauma akibat kejadian tersebut," jelas Nawawi.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. []