DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata diam-diam tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji bagi pimpinannya dengan pihak Kemenkumham. Padahal beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar pembahasan kenaikan gaji bagi dirinya dan pimpinan yang lain dibatalkan, karena masih dalam situasi pandemi virus korona.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, pembahasan perihal kenaikan gaji itu dilakukan pada 29 Mei 2020. Dalam rapat yang digelar secara online, hadir beberapa pejabat teras KPK seperti Sekjen KPK Cahya Harefa, Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin beserta tim. Sementara dari pihak Kemenkumham dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra dan tim.
Rapat ini sendiri digelar menyusul adanya undangan dari pihak Kemenkumham yang meminta pertimbangan KPK, apakah akan melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinanannya atau tidak. Karena tidak ada instruksi permintaan penghentian pembahasan sebagaimana yang diwacanakan pimpinan KPK di sejumlah media, maka pihak Kemenkumham tetap melanjutkan pembahasan.
Sementara itu, dari hasil rapat yang dilakukan antara pihak perwakilan KPK dengan pihak Kemenkumham, didapatkan kesepakatan jika revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi RPP Penggantian. Nantinya RPP ini akan disusun kembali dalam rapat-rapat lanjutan dalam beberapa termin.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keseriusan pembahasan, nantinya KPK akan menyerahkan kajian akademis kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selanjutnya, setelah bola ditangan kader PDIP tersebut, nantinya proses selanjutnya akan dinilai oleh pihak Kementerian PAN RB. KPK sendiri dikabarkan telah menyiapkan kajian terbaru dengan nilai gaji lebih besar dari yang pernah diusulkan pimpinan sebelumnya. Adapun nilai gaji yang sempat diusulkan pimpinan KPK sebelumnya, yakni Agus Rahardjo Cs, sekitar Rp 300 juta.
Menanggapi adanya hal ini, sejumlah pimpinan KPK tak ada yang merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara salah satu pejabat teras KPK yang mengikuti jalannya rapat, meminta agar JawaPos.com, meminta penjelasan kepada pihak juru bicara. “Akan dibantu (jelaskan) oleh Jubir Mas Ali Fikri ya,” kata Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo. Sementara Ali Fikri tak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Dilain pihak, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra juga tak kunjung membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara Kabag Humas Kemenkumham Dedet mengaku tak tahu menahu soal adanya rapat yang dilakukan lembaganya perihal pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.”Kita enggak tahu itu, karena KPK dan Kumham berbeda dapurnya,” tepis Dedet.
Perlu diketahui, saat wacana kenaikan gajinya terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasan kenaikan gajinya. Hal ini karena lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.
“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Namun tak lama dari pernyataan tersebut dikemukakan, diam-diam ternyata wacana penghentian itu dikabarkan tidak pernah dikemukakan kepada pihak Kemenkumham. Sehingga pihak Kemenkumham tetap melanjutkan pembahasan RPP perihal kenaikan gaji pimpinan KPK hingga sekarang.[jpc]