DEMOKRASI.CO.ID - Dana penanganan corona terus naik hanya dalam hitungan beberapa bulan. Sebagaimana dituturkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, dana tersebut diprediksi naik hingga Rp 905,1 triliun atau dua kali lipat lebih banyak dari prediksi awal.
Angka yang naik tajam itu bukan menjadi hal yang mengagetkan bagi Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. Dia menduga itu sudah sejak Perppu 1/2020 tentang Corona diteken Presiden Joko Widodo. Di mana kini perppu tersebut sudah masuk lembar negara menjadi UU 2/2020.
Menurutnya, UU tersebut yang kemudian menjadi landasan bagi pejabat keuangan negara untuk sesuka hati mengotak-atik dana corona. Sebab, mereka mendapat jaminan kekebalan hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 27 ayat 1, 2, dan 3.
“Ini akibat UU 2/2020. Mereka jadi bisa seenaknya gonta-ganti angka tanpa pengawasan DPR dan sanksi hukum sekalipun nanti merugikan negara. Ingat, awalnya Rp 405,1 triliun, lalu naik Rp 677 triliun, dan sekarang dinaikkan lagi jadi Rp 905 triliun,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (24/6).
Iwan Sumule mengatakan bahwa dugaan ini juga yang membuat ProDEM gerak cepat menggugat UU Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) tepat saat UU tersebut diberi nomor.
“Itulah kenapa kami langsung gugat UU Corona ke MK,” terangnya.
Kegeraman ProDEM pada UU ini semakin menjadi-jadi seiring adanya temuan masalah dari KPK atas program pemerintah. Tapi di satu KPK menganggap temuan itu sebagai bentuk kajian semata.
“Mungkin dikarenakan hak imunitas dan kerugian negara yang ditimbulkan bukan merupakan kerugian negara, melainkan dianggap pembiayaan, seperti yang dijamin oleh UU 2/2020 Corona,” tegasnya.
Adapun gugatan ProDEM atas UU Corona akan mulai digelar MK besok, Kamis (25/6). Sidang awal ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. (*)