"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan pemkab. Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020," kata Ade Yasin melalui pesan singkat pada Minggu malam 28 Juni 2020.
Informasi yang dihimpun, Rhoma Irama sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, ia dalam kesempatan itu menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. Bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca handika, Yus Yunus dan beberapa artis dangdut Jakarta lainnya.
Menanggapi berita tersebut, Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas. Ade menegaskan, pementasan Rhoma Irama dan sederet artis lainya diproses hukum. Hukum tidak pandang bulu sebab Bogor menjadi salah satu episentrum penyebaran Corona COVID-19.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yg melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum COVID 19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.[viva]