Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka. Terdengar dalam rekaman itu, Rieke mempersilakan Fraksi PKS untuk menyampaikan pendapat.
Pendapat dari PKS lalu disampaikan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, yang langsung memastikan tidak keberatan dengan RUU HIP.
“Fraksi PKS pada dasarnya tidak berkeberatan dan sangat berapresiasi kepada lahirnya UU ini, tentu untuk sepanjang keselamatan bangsa dan negara,” tegas suara yang disebut adalah Bukhori Yusuf itu.
Bukhori lantas menyampaikan bahwa RUU ini harus tetap memberi guidance yang paten dan jelas. Dia kemudian mengurai lima masukan dari PKS.
Masukan pertama, PKS meminta agar redaksi dari pasal 14 ayat 2 diubah. PKS ingin diksi efisiensi berkeadilan diubah menjadi efisiensi keadilan sosial.
Kemudian meminta redaksi pasal 20 ayat 2 diperjelas. Dalam hal ini PKS mengusulkan agar ada kalimat “bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, Bukhori meminta agar bab penjelasan umum, khususnya alenia pertama tidak menyimpang dari pembukaan UUD.
Kami juga mengarap agar UU ini tidak mengatur pembangunan keluarga, karena ada pembahasan RUU Ketahanan Keluarga,” sambungnya.
Terakhir, PKS meminta agar TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dimasukkan dalam konsideran mengingat. (Rmol)