DEMOKRASI.CO.ID - DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY. Akun-akun medsos tersebut dituding melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.
"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (24/6).
Akun-akun itu mengunggah posting-an yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Eko menyebut dua tagar yang diunggah akun-akun tersebut. "Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP," jelasnya.
Menurut Eko, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan akun itu ke Polda DIY karena akun itu dianggap mencemarkan nama baik Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.
"Bu Mega ini kan Ketua Umum. Selain itu, kan beliau presiden kelima. Selain itu, Bu Mega lahir di Yogya, menjadi kewajiban kami untuk menjaga harkat martabat Bu Mega dan PDIP dari serangan hoaks dan fitnah," ungkapnya.
Eko menjelaskan salah satu akun yang dipolisikan adalah akun Twitter @palaluyourhead. Saat melaporkan tujuh akun medsos ke Polda DIY, Eko kepada wartawan menunjukkan kertas bergambar tangkapan layar posting-an akun Twitter @palaluyourhead.
Eko membenarkan akun itu menjadi salah satu akun yang dilaporkannya ke Polda DIY. "Mohon maaf, setelah 1 akun yang kita ungkap (di Polda DIY) sesuai masukan dari tim hukum kita belum bisa sampaikan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan Polri," ujar Eko kepada detikcom melalui pesan singkat.
Dalam tangkapan layar yang sudah dicetak di selembar kertas dan dibawa oleh Eko saat berada di Polda DIY itu, tampak akun tersebut mencuit, "Dia the real nenek lampir bagi Indonesia #TangkapMegaBubarkanPDIP."
Saat detikcom melihat akun itu pada Rabu (24/6) malam pukul 19.17 WIB, posting-an yang dilaporkan DPC PDIP itu masih belum dihapus.
Selain tulisan, akun itu juga mengunggah foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan ditambahi tulisan dalam foto itu.
"Pada saatnya nanti kita akan buka semua (akun-akun yang dipolisikan)," lanjutnya.
Setelah melaporkan akun-akun penyebar ujaran kebencian, hoaks, fitnah dan hasutan ke aparat penegak hukum, lanjutnya, Eko berharap Polri selain menangkap pelaku dan dapat mengungkap siapa dalang dan penyandang dana atas kasus yang dia laporkan tersebut.
"Kalau melihat pola penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hasutan dan hoaks tersebut sepertinya bukan sebuah kebetulan," papar Eko.
Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan telah menerima laporan. Pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi.
"Kami telah menerima laporan resmi dari DPC PDIP Kota Yogyakarta. Melaporkan beberapa akun yang mengunggah posting-an yang menurut pelapor ujaran kebencian. Nanti kami akan mengambil keterangan dari pelapor dan mengumpulkan petunjuk," kata Yuli.(dtk)