DEMOKRASI.CO.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat pagu inidikatif tahun 2021 sebesar Rp 208,8 miliar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, BPIP tak mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun depan. "Anggaran BPIP pagu indikatif 2021 Rp 208.846.742.000," kata Ketua BPIP Yudian Wahyudi dalam rapat kerja, Senin, 22 Juni 2020.
Di tahun 2020, BPIP mendapat anggaran sebesar Rp 216,7 miliar. Namun anggaran itu dipotong untuk penanganan Covid-19 hingga tersisa Rp 160 miliar.
Yudian mengatakan anggaran sebesar Rp 208,8 miliar tahun 2021 itu akan digunakan untuk dukungan manajemen sebesar Rp 117,7 miliar dan pembinaan ideologi Pancasila sebesar Rp 91,1 miliar. Adapun jika dibagi per eselon, alokasi terbesar untuk Sekretariat Utama BPIP yakni Rp 117,6 miliar.
Sisanya tersebar untuk Kedeputian Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, dan Kerja Sama sebesar Rp 24,1 miliar; Kedeputian Bidang Pengkajian dan Materi sebesar Rp 17 miliar; Kedeputian Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 16 miliar.
Kemudian Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi sebesar Rp 13 miliar; dan Kedeputian Bidang Pengendalian dan Evaluasi sebesar Rp 11 miliar.
Yudian menyampaikan, BPIP bekerja sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Ada sembilan program pembinaan ideologi Pancasila BPIP yang menjadi prioritas nasional.
Sembilan prioritas itu adalah analisis dan sinkronisasi hukum nasional yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; penyelenggaraan hubungan antarlembaga dan kerja sama; perencanaan, penyusunan standarisasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
Kemudian penyelenggaraan sosialisasi, komunikasi, dan jaringan; evaluasi dan penanganan pendidik dan tenaga kependidikan yang menentang ideologi negara; evaluasi dan penangananan ormas, organisasi, dan perusahaan asing serta media yang tidak bertentangan dengan ideologi negara/Pancasila.
Lalu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; evaluasi dan penanganan penyelenggara negara dan ASN yang menentang ideologi negara; serta perumusan dan penguatan arah kebijakan, pengkajian, dan perumusan standarisasi materi pembinaan ideologi Pancasila dari tingkat PAUD sampai dengan perguruan tinggi, ASN, TNI/Polri, formal, informal, dan nonformal. (*)