DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan saat ini tengah menggodok aturan atau qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Pemprov Aceh menggodok aturan baru berlandaskan dua undang-undang untuk dijadikan landasan hukum.
Dua UU itu yakni UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
"Kalau kita telaah dua peraturan itu, memang Aceh diberi keistimewaan untuk melaksanakan pelaksanaan tatanan syariat Islam secara lebih lengkap. Termasuk juga menyangkut dengan ibadah haji," kata Zahrol, Rabu (17/6).
Zahrol mengatakan Pemprov Aceh punya peluang untuk memperoleh kuota haji sendiri dari Arab Saudi. Meski demikian, Zahrol menyatakan rancangan qanun tentang memberangkatkan haji secara mandiri masih berupa draf awal.
Masih perlu dikaji lebih lanjut. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dilakukan. Karenanya, Zahrol belum menyebut secara gamblang kapan qanun tentang memberangkatkan haji secara mandiri rampung dibuat.
"Itu perlu kajian lebih mendalam bersama tim, dari Kemenag, Pemprov Aceh dan Pemerintah Arab Saudi tentunya. Saya pikir itu masih terbuka kemungkinan," kata dia.
Zahrol menilai Pemprov Aceh punya peluang besar memberangkatkan haji sendiri karena sejumlah hal. Pertama, ada riwayat historis hubungan Aceh dengan Arab Saudi.
Kedua, Aceh memiliki keistimewaan yang bisa menjalankan syariat Islam tersendiri. Sama halnya dengan 4 wilayah lain di Indonesia seperti DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Papua dan Papua Barat yang memiliki status khusus dan keistimewaan masing-masing.
Menurutnya, 4 wilayah tersebut pasti memikiki keistimewaan tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahannya pada beberapa aspek tertentu.
"Salah satunya kan Aceh yang diberi keistimewaan untuk haji. Dan Insyallah nanti akan kita bahas bersama," kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh Fadhil Rahmi mengusulkan agar Pemprov Aceh berupaya melakukan lobi dengan Arab Saudi agar mendapat kuota jemaah haji di luar yang diberikan kepada pemerintah Indonesia.
"Karena tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dengan alasan Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi," tambahnya. []