logo
×

Selasa, 16 Juni 2020

Abraham Samad: Tuntutan Ringan Penyerang Novel Membahayakan Penegakan Hukum

Abraham Samad: Tuntutan Ringan Penyerang Novel Membahayakan Penegakan Hukum

DEMOKRASI.CO.ID - Tuntutan hukum satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan dikecam banyak pihak.

Salah satunya disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai tuntutan hukum tersebut aneh dan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Aneh ya, karena melukai perasaan keadilan hukum, utamanya keadilan bagi korban yaitu Novel dan keluarganya," ujar Abraham Samad, Selasa (16/6).

Abraham Samad juga mengatakan, tuntutan hukum 1 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sebanding dengan perlakuan dua orang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang mengakibatkan wajah dan mata kiri Novel terluka parah.

"Itu sangat melukai rasa keadilan hukum utamanya keadilan hukum bagi korban dan keluarganya, yang merasa diperlakukan tidak adil kan. Disitu keanehannya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Abraham Samad menyimpulkan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras Novel yang berjalan saat ini menodai penagakan hukum Indonesia.

"Karena masyarakat melihat bahwa dengan seseorang melakukan kejahatan yang luar biasa menurut saya, tapi tuntutannya cuma satu tahun. Ini membahayakan penegakan hukum," demikian Abraham Samad. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: