DEMOKRASI.CO.ID - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan, sedangkan Fraksi PKS setuju dengan catatan.
"Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dokumen yang diakses pada Senin (15/6).
Dalam dokumen itu, Fraksi PKS menyetujui RUU HIP dengan sejumlah catatan. Syarat pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.
PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.
Partai kader ini pun meminta pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP. Kemudian penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman menyampaikan pidato politiknya ketika mengikuti Aksi Bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Minggu (10/12). PKS mengutuk keras pernyataan Presiden Donald Trump yang mengakui Yerussalem sebagai ibu kota Israel dan menuntut pemerintahan Amerika Serikat segera membatalkan pernyataan sepihaknya tersebut. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc/17.PKS menerima RUU HIP dengan sejumlah catatan, misalnya meminta pencantuman pelarangan komunisme. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc/17)
Sementara, tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU HIP untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna.
"Draft RUU yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dapat dijadwalkan dalam Rapat Paripurna dan selanjutnya untuk dapat dimintakan persetujuan menjadi RUU Usul DPR," tulis dokumen itu.
Di pihak lain, Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan pendapatnya karena menarik keanggotaan dari Panja RUU HIP. Pertimbangannya, situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi dampak wabah Covid-19.
"Benar kami menarik diri dari pembahasan RUU HIP," kata Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan, Selasa (15/6).
"Selain fokus ke pandemi Virus Corona yang masih memerlukan perhatian sangat serius, juga disebabkan karena substansinya masih belum sesuai dengan sikap dan pandangan politik Partai Demokrat," imbuh dia.
Menurut Hinca, RUU tersebut masih belum menjadikan TAP MPRS anti-komunisme sebagai acuan utama.
"TAP MPRS XXV tahun 1966 tidak dijadikan acuan utama dan subtansinya bisa mendegradasi nilai nilai suci Pancasila itu sendiri," kata Hinca yang kini menjabat Dewan Kehormatan Demokrat ini.
RUU HIP menjadi sorotan nasional beberapa hari terakhir. Sejumlah ormas Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, dan NU karena menilai rancangan UU ini mereduksi atau mengerdilkan Pancasila.
Sejumlah pihak lainnya menilai ada permasalahan dalam ketiadaan pencantuman larangan komunisme dan marxisme dalam RUU ini. []