logo
×

Kamis, 18 Juni 2020

3 Alasan Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

3 Alasan Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin lebih cepat karena mendapatkan remisi hingga 4 tahun 1 bulan. Ada beberapa alasan mengapa Nazaruddin bebas usai mendapat remisi ini.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin sudah bebas pada 14 Juni 2020 lalu. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Terpidana kasus Wisma Atlet itu dibebaskan usai mendapatkan remisi 4 tahun 1 bulan.

"Total remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan empat tahun satu bulan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Abdul Aris via pesan singkat, Rabu (17/6/2020).

Berikut ini 3 alasan yang membuat Nazaruddin bebas usai memperoleh remisi:

1. Remisi Hari Raya Hingga Donor Darah

Aris menjelaskan terpidana kasus korupsi wisma atlet itu mendapat beragam remisi. Dia merinci remisi yang didapat Nazaruddin mulai dari remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

"Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata dia.

2. Menjadi JC

Soal Nazaruddin yang juga justice collaborator (JC), Aris mengatakan hal itu yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi.

"JC itu syarat mendapat remisi," ujar Aris.

Nazaruddin menjadi JC sejak tahun 2014. Hal ini dijelaskan oleh Ditjen Pas.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan: Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin; Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," kata Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

3. Sesuai Aturan

Sementara itu pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana menambahkan bebasnya Nazaruddin sudah sesuai aturan. Bahkan, kata Budiana, seharusnya Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Untuk PB harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," tutur Budiana.

Untuk diketahui, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Namun, kini Nazaruddin telah bebas.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: