DEMOKRASI.CO.ID - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 yang menetapakan waktu pelaksanaan pungut hitung suara Pilkada Serentak 2020 diharap mampu dipertimbangkan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu pihak yang meyarankan adalah Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago. Dia menilai, wabah virus corona baru atau Covid-19 bisa menjadi alasan KPU menimbang waktu pelaksanaan pungun hitung suara dan seluruh tahapan Pilkada.
"Ini memang ngak mudah memutuskan perkara ini. Karena ini kondisi abnormal, bencana virus. Ini soal nyawa dan soal politik. Ini pilihan saja. Maka harus banyak opsi atau perangkat undang undang yang disiapkan termasuk PKPU," ujar Pangi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/5).
Dengan membuka banyak opsi, KPU bisa mencari kemungkinan-kemungkinan yang secara akal sehat bisa dilaksanakan seluruh tahapan Pilkada.
"Jadi buat lah jadwal yang kira-kira common sense, jangan dipaksakan, padahal belum siap, tapi ngotot dipaksakan," tutur Pangi.
Selain itu, Pangi juga berharap KPU bisa segera menyelesaikan dua PKPU dengan konteks yang berbeda. Di mana satu PKPU yang mengatur jadwal tahapan Pilkada. Sementara satu PKPU lainnya untuk pelaksanaan Pilkada khusus saat menghadapi kondisi bencana non alam.
"Jadi harus tetap siapkan dua aturan atau regulasi terkait penyelenggaraan pilkada. Pertama regulasi kondisi normal tanggal 9 Desember. Kedua regulasi kondisi abnolmal non bencana alam seperti virus carona," jelasnya.(rmol)