DEMOKRASI.CO.ID - Puluhan ulama dan habaib mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Selasa, 19 Mei 2020. Kedatangan mereka ingin memastikan bahwa di Indonesia, khususnya Sampang tak lagi muncul PKI.
Perwakilan tokoh ulama, KH Ahmad Yahya Hamiduddin meyampaikan, para habaib dan ulama memiliki kehawatiran adanya indikasi menghilangkan satu pasal dalam konsederan, yakni Tap MPRS 25/1966. Pihaknya mendorong agar Tap MPR tersebut dimasukkan dalam konsederan.
“Dikhawatirkan akan timbul permasalah-permalahan di kemudian hari apabila tidak dimasukkan. Kami khawatir perpecahan bangsa dan negara,” katanya.
Selain itu, sejauh ini pihaknya mengaku telah mencium adanya indikasi kepentingan kelompok serta orang-orang yang sengaja berada di belakang pembahasan tersebut. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan membangkitkan paham-paham partai komunis indonesia (PKI). Oleh karenanya, para ulama di Madura menolak kebangkitan PKI di tanah air. “Kami hanya orang desa, tapi kami merasakan bau-bau (PKI),” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Sampang Fadol menegaskan bahwa tidak ada peluang bagi PKI untuk bangkit lagi di tanah air. Hal itu sudah diperkuat dalam TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme di Indonesia. Menurutnya, ketetapan tersebut tidak bisa diubah oleh lembaga apapun.
“Tap MPRS itu masih berlaku. MPR pun tidak bisa mencabutnya. Itu yang tetap melarang timbulnya PKI. Ideologi pancasila tidak akan melegalkan PKI. Sekali lagi itulah yang tetap melarang dan tidak membolehkan adanya PKI di Indonesia,” tegasnya.
Lanjut Fadol menegaskan, TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme di Indonesia tidak bisa dicabut karena merupakan produk lembaga tertinggi saat itu.
“Dulu kan MPR kan lembaga tertinggi. Nah, sekarang ketika MPR sudah tidak menjadi lembaga tertinggi lagi melainkan lembaga tinggi berdasarkan nomenklaturnya, maka tidak ada lembaga manapun yang bisa menghapus atau mencabut TAP MPR itu. Memang kita semua perlu khawatir adanya komunisme, cuma kita percayakan bahwa ideologi pancasila dan RUU itu tidak akan melegalkan PKI di Indonesia,” tegasnya.
Setelah bertemu dengan para wakil rakyat, para ulama dan habaib tersebut kemudian menggelar aksi di halaman kantor DPRD Sampang dengan melakukan pembakaran bendera berlambang palu arit menyerupai bendera PKI. (koranmadura)