logo
×

Jumat, 01 Mei 2020

Terbongkarnya Penyelundupan Pemudik di Perbatasan Jakarta-Jawa

Terbongkarnya Penyelundupan Pemudik di Perbatasan Jakarta-Jawa

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi membongkar sejumlah penyelundupan pemudik dari Jakarta ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Para pelaku terjaring razia Operasi Ketupat yang dilaksanakan polisi di pos-pos perbatasan.

Salah satunya, travel gelap yang mengantar pemudik dari Jakarta ke Tasikmalaya. Kendaraan GranMax bernopol Z-1239-HV ini disetop polisi di check point Batunungku, Tasikmalaya pada Kamis (30/4) dini hari.

"Iya benar Pos Check Point Batunungku bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 Batunungku mengamankan travel gelap yang sering mengantar pemudik ke wilayah Tasikmalaya," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Travel gelap tersebut diberhentikan oleh pihak kepolisian di Pos Check Point Batunungku sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Mobil yang dikemudikan oleh Giri Waluya (26) ini kedapatan membawa 4 pemudik dari DKI Jakarta.

"Travel gelap tersebut membawa 4 orang pemudik dari daerah Jakarta dengan tujuan Sukaraja," ucap Benyamin.

Travel gelap tersebut memasang tarif Rp 400 ribu untuk sekali perjalanan. Menurutnya, pengemudi travel mengambil jalur tol hingga jalur tikus menuju Tasikmalaya, tapi akhirnya berhasil disetop di Batunungku.

"Rute yang dilalui travel gelap di antaranya dari Jakarta melalui tol keluar Tol Buah Batu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Selepas keluar dati Jalan Tol Buah Batu, pengemudi menggunakan jalan tikus ke Cileunyi. Masih menggunakan jalur tikus, dari Cileunyi lanjut ke Nagreg, Malangbong, Ciawi, dan Cisinga hingga tertangkap di check point Batu Nungu, Tasikmalaya.

Saat ini pengendara travel gelap tersebut sudah diamankan ke Polres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian masih memeriksa pengendara tersebut.

Penyelundupan pemudik lainnya berhasil digagalkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di check point Kedung Waringin, Bekasi. Sebuah bus yang hendak mengantar pemudik ke Semarang, Jawa Tengah diputar balik ke Jakarta.

Bermula ketika polisi melakukan pengecekan terhadap bus beropol H-7018-OE. Awalnya, sopir mengaku tidak mengangkut penumpang saat itu.

Namun, saat dicek ke atas dek, ternyata terdapat 6 penumpang yang bersembunyi dengan cara merebahkan jok hingga bersembunyi di toilet. Polisi juga mendapati barang-barang penumpang di dalam bagasi bus.

"5 orang merebahkan tempat duduk lampunya dimatikan, 1 orang di toilet bus," ucapnya.

Mereka juga mematikan lampu kabin untuk menghindari kecurigaan petugas. Sementara gorden jendela ditutup rapat-ratap supaya tidak nampak adanya penumpang.

Polisi memberikan teguran kepada sopir bus yang nekat itu. Sopir bus tersebut kemudian disuruh putar balik ke Jakarta.

"Sanksi yang diberikan kendaraan bus diputarbalikkan menuju arah Jakarta," tutur Sambodo.

Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menggagalkan 2 mobil minibus yang hendak mengantar pemudik ke daerah Jawa Tengah. Kedua mobil tersebut dicegah polisi di check point Kedung Waringin, Bekasi pada Kamis (29/4) malam.

Satu mobil berpenumpang 6 orang dan satu lagi berpenumpang 4 orang. "Kedua kendaraan tersebut diisi 8 penumpang, termasuk dua orang sopir jadi total 10 orang (di dalam dua mobil)," imbuhnya.

Sopir tersebut dijerat Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Adapun, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang:

a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

Sambodo mengatakan kedua pengendara menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan membawa penumpang. Terlebih, para pengendara travel gelap itu menurutnya juga menarik bayaran.[dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: