DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Pasalnya, tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan mesum ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TV tersebut pada Rabu, 8 April 2020.
"Rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo via rilis yang diunggah di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4).
Mulyo menilai, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Pihaknya mencatat ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia” itu, di antaranya pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19,” jelas Mulyo.
Menurutnya ada kelengahan dari TVRI dengan tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.
Tayangan yang diberi label R, kata dia, harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," bebernya.
"Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.
Mulyo kemudian menyarankan TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” pungkasnya. (*)