DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tdak pernah melaksanakan tender jual-beli jasa dengan 8 perusahaan yang menjadi mitra digital pelatihan online Kartu Prakerja.
Sri Mulyani menerangkan program Kartu Prakerja didesain sebagai upaya pemerintah meningkatkan keahlian masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Dan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka pelatihan dilakukan secara online.
"Jadi unsur pemerintah menjadi project management officer (PMO) sebagai pelaksana program. PMO inilah yang mengelola dana Rp600.000 per bulan kepada peserta, biaya survei Rp150.000, dan biaya pelatihan online Rp1 juta," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Dia mengungkapkan unsur pemerintah yang menjadi PMO bekerjasama dengan 8 mitra platform. Kedelapan mitra tersebut adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
"Pemerintah tidak melakukan tender dengan platform tersebut. Karena tak ada penyelenggaraan barang atau jasa yang dibayarkan kepada perusahaan digital tersebut yang merupakan mitra. Jadi tidak ada pembayaran kepada mereka," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan masukan dari masyarakat soal Kartu Prakerja akan dijadikan sebagai bahan perbaikan. Pihaknya pun sudah meminta agar PMO melakukan perbaikan.
"Kita sudah sampaikan ke PMO agar melakukan perbaikan dari content pelatihan," imbuhnya.
Sri Mulyani menambahkan pelatihan model online ini akan dilakukan hingga Mei karena pembatasan sosial masih terjadi. Pemerintah akan mencadangkan sebagian besar dari Rp20 triliun dana yang disiapkan untuk pelatihan berbentuk temu muka (offline).
"Jadi tidak semua anggaran akan habis untuk pelatihan online. Pembeliannya adalah kepada content provider. Jadi dalam hal ini, pembelian content provider yang beragam, berdasarkan minat dari ribuan atau nanti jutaan peserta prakerja ini," pungkasnya sembari menyatakan pemerintah sudah meminta PMO memprioritaskan peserta dari kalangan pekerja yang dirumahkan atau mengalami PHK. (*)