logo
×

Senin, 25 Mei 2020

SK Walikota Dibatalkan PTUN, Jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan Harus Dikembalikan

SK Walikota Dibatalkan PTUN, Jabatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan Harus Dikembalikan

DEMOKRASI.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional, dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Dengan demikian, pemberhentian Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar, juga direktur pengembangan dan SDM Arifin Rambe tidak sah.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, Senin (25/5), poin ini menjadi salah satu isi putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang menerima gugatan yang diajukan oleh Rusdi Sinuraya atas surat pemberhentian dari Walikota Medan bertanggal 16 Januari 2020 tersebut.

Dalam poin putusan lainnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai oleh Jimmy Claus Pardede yang didampingi Selvie Ruthyarodh dan Effriandi sebagai anggota memerintahkan tergugat, dalam hal ini Walikota Medan, mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiganya dengan mengembalikan pada jabatan semula.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.

Diketahui, PTUN Medan mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya cs secara keseluruhan dalam gugatan terhadap SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentiannya dari jabatan Dirut PD Pasar.

Rusdi menggugat SK tersebut karena menilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melihat pemecatannya dilatarbelakangi hal yang politis, karena menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: