DEMOKRASI.CO.ID - Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).
Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ini bisa bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah karena sudah menjalani setengah dari total masa hukuman.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang ikut menjemput kepulangan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Pondok Rajeg mengatakan, Habib Bahar dilepas dengan sholawat dan haru tangis dari para narapidana di Lapas Pondok Rajeg.
"Kita jemput jam 15.00 dan jam 15.40 proses administrasi selesai. Sebelum keluar Lapas, Habib Bahar pamitan dengan ratusan napi lainnya, diiringi sholawat dan tangisan penuh air mata para napi melepas Habib Bahar," ujar Ma'arif kepada Okezone, Minggu (17/5/2020).
Usai bebas, Habib Bahar langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor. "Jam 16.10 keluar LP diantar petugas Lapas sampai gerbang dan langsung menuju pesantren beliau di Bogor," jelasnya.
Saat keluar dari Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar juga ditemani dua orang di dalam mobil. Dari dua orang yang diperkenalkan oleh Habib Bahar, salah satunya adalah Panglima Kumbang alias Udin Bahlok yang duduk di bangku bagian depan.
"Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala. Ini kita bersama bang Aziz (pengacara) yang mengawal ini juga ada panglima kumbang. Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan dan mendukung" ujar Habib Bahar seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial.
Panglima Kumbang adalah tokoh Dayak yang cukup disegani di Kalimantan Tengah. Bahkan, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pernah merangkulnya saat bertemu di ruang VIP Bandara Juwata, Tarakan, Kaltim, pada 2010 silam.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga pernah mengunggah video saat dia bersama Panglima Kumbang yang juga sahabat musisi Ahmad Dhani.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya dia divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)