DEMOKRASI.CO.ID - Sanksi larangan mudik mulai berlaku hari ini 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Bentuk sanksi terhadap warga yang melanggar aturan tersebut dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, seperti yang dikutip detikcom, Jumat (8/5/2020).
Hingga 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik. Namun, mulai hari ini tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.
Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu bila dilihat dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 seperti dikutip detikcom.
Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(dtk)