DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Nah kan diserahkan kita ini kan baru dua hari yang lalu yah. Perkara yang diserahkan ke kita ini sudah gelar pertama kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (25/5).
Dalam gelar perkara ini, kata Yusri, sebanyak tujuh orang dinyatakan wajib lapor. Namun begitu, penyidik bakal melakukan gelar perkara kembali usai libur lebaran.
Sebelumnya, Deputi Penindakan Brigjen Karyoto mengatakan penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 1.200 Dolar AS atau setara Rp 17,6 juta dan Rp 27,5 juta. Duit itu diperoleh dari Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Menurut Karyoto, usai memeriksa tujuh orang baik dari pihak Kemendikbud dan UNJ, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara.
“KPK menyerahkan ke Polisi dengan pertimbangan pelaku pasal 11. Ini masih staf-stafnya saja. Kami pelajari dulu dan dalami. Masih didalami mencari kontruksi perkaranya seperti apa,” kata Yusri menambahkan. (Rmol)