DEMOKRASI.CO.ID - Perusahaan yang ada di Kabupaten Klaten diminta untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Jika nekat tidak membayar tanpa alasan, Pemkab Klaten menyiapkan sanksi.
"THR untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Klaten wajib, harus diberikan pada karyawan dan karyawati. Nanti dari Dinas Tenaga Kerja akan berikan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan," kata Bupati Klaten Sri Mulyani, Sabtu (16/5/2020).
Mulyani menegaskan, bagi perusahaan yang nekat tidak memberikan THR kepada karyawannya, Pemkab Klaten akan berikan teguran. Jika perlu akan ada sanksi.
Pasti akan kita berikan teguran. Pasti akan ada sanksi sebab THR itu haknya karyawan dan karyawati," lanjut Mulyani.
Selain itu, lanjut Mulyani, THR saat ini sangat dibutuhkan para karyawan dan karyawati di tengah kondisi pandemi Corona. Kondisi masyarakat sedang susah.
"Apalagi kondisi saat ini kan masyarakat lagi kesusahan. Tentunya menjadi hukumnya wajib untuk memberikan THR yang memang menjadi haknya karyawan," sambung Mulyani.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Pemkab Klaten, Slamet Widodo mengatakan meskipun kondisi saat ini abnormal karena ada pandemi Corona tetapi THR secara normatif harus dipenuhi.
"THR akhirnya karena situasinya abnormal bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak ya harus normatif dipenuhi. Dan ini sudah ada yang lapor membayarkan," jelas Slamet.
Menurut Slamet, sesuai aturan THR harus dibayarkan H-7 lebaran. Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi saat ini.
"Sesuai aturan THR kan mulai H-7. Tapi soal besaran berapa, ini mengingat situasi saat ini ya repot juga," lanjut Slamet.
Untuk itu, sambung Slamet, Dinas sudah membuat edaran. Nantinya akan diedarkan kepada perusahaan. Isinya kewajiban membayar THR yang diminta tepat waktu.
"Akan ada kesepakatan denda atas keterlambatan," pungkas Slamet.(dtk)