DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol normal baru (The New Normal) untuk perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus Corona baru atau Covid-19 di tanah air.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai tidak ada yang baru dalam aturan protokol The New Normal tersebut.
Pasalnya, aturan menggunakan masker, menjaga jarak, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor sudah diberlakukan beberapa bulan terakhir.
"Saya tidak menemukan sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa. Sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin (25/5).
Menurut Saleh Daulay, ada lima poin penting yang dinilai akan memiliki konsekuensi jika aturan tersebut diberlakukan.
Pertama soal pengecekan suhu ketika masuk kerja. Aturan ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. Namun, apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan.
"Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona," kata Saleh Daulay.
Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing.
"Tetapi, harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol?" ucapnya.
Ketiga, ketentuan dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. Menurut Saleh, aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen.
"Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," tuturnya.
Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Aturan ini sudah banyak dikerjakan bukan hanya oleh para pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran Covid-19 akan berhenti.
Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Namun demikian, vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus Corona. Hingga saat ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Meskipun Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan aturan-aturan tersebut. Sebab, pandemi virus yang mematikan puluhan ribu orang di dunia ini, belum usai seutuhnya.
"Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," demikian Saleh Daulay. (Rmol)