DEMOKRASI.CO.ID - Ulfah Lanto, Camat Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan dipolisikan dengan tudingan penistaan agama karena dianggap membubarkan salat Jumat di masjid setempat saat wabah virus Corona. MUI Sulsel hingga Kementerian Agama (Kemenag) membela Bu Camat.
Dirangkum detikcom, Kamis (30/4/2020), kejadian itu bermula saat Ulfah dan sejumlah jajaran Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Ujung, seperti polisi militer, lurah, Kapolsek, Danramil, serta KUA, memantau sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Ujung, pada Jumat (17/4) lalu dengan maksud mengimbau warga agar sementara tidak melaksanakan salat Jumat dulu karena ada ancaman wabah Corona.
Meski Tim Gugus Tugas sudah berjaga di masjid dan memberikan imbauan agar warga tak melaksanakan salat Jumat, rombongan jemaah tetap berdatangan ke masjid. Saat itulah, ada tokoh masyarakat setempat yang juga dikenal oleh Ulfah meminta agar diberi izin menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak usah melaksanakan salat Jumat.
Ulfah pun menegaskan bukan dia yang membubarkan salat Jumat warga seperti yang dilaporkan ke polisi.
"Bukan saya yang masuk ke masjid teriak 'bubar' ke jemaah, tapi itu ada 2 tokoh masyarakat setempat yang masuk menyampaikan agar jemaah mendengarkan imbauan pemerintah," ujar Ulfah Lanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/4).
Ulfah menyatakan si pelapor sebenarnya tidak ada di lokasi saat kejadian. Pihak kepolisian juga menyebut ada indikasi bahwa laporan warga ini diprovokasi oleh oknum LSM, namun polisi mengatakan masih dalam tahap penyelidikan.
Pembelaan MUI Sulawesi Selatan
MUI Sulawesi Selatan pun membela Ulfah. Tindakan Ulfah itu dinilai tidak serta merta disebut sebagai penodaan agama.
"Jadi tidak serta-merta (disebut penistaan agama) bahwa ini camat melakukan itu (pembubaran salat Jumat) karena dia atas pemerintah lalu tiba-tiba disebut penistaan agama, tidak bisa seperti itu," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof Muhammad Gholib, kepada detikcom di Makassar, Kamis (30/4).
Prof Gholib mengungkapkan, menurut edaran MUI, daerah yang boleh melaksanakan salat Jumat ialah daerah yang masih berada di zona hijau pandemi virus Corona. Untuk itu, kebijakan pemerintah daerah dalam memutuskan wilayahnya masuk zona merah atau hijau menjadi penting.
"Jadi pemerintah yang menetapkan apakah daerahnya sudah masuk zona hijau atau zona merah. Karena yang dimungkinkan (salat Jumat) itu zona hijau, nah adakah penetapannya pemerintah di sana membenarkan atau tidak (wilayahnya zona merah atau hijau), itu yang pertama," tuturnya.
"Kan ada koordinasi antara pemerintah sebagai pihak berwenang, ada majelis ulama, ada Kementerian Agama. Jadi bukan atas keinginannya masyarakat yang menetapkan bahwa kita ini masih aman," imbuhnya.
MUI Sulsel juga telah mengeluarkan imbauan kepada umat Islam, khususnya yang berada di Sulsel, untuk tidak melakukan salat berjemaah di masjid, termasuk salat Jumat. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus Corona.
Kemenag Sayangkan Bu Camat Dipolisikan
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyayangkan adanya laporan polisi terhadap Bu Camat Ulfah Lanto karena membubarkan salat Jumat di tengah pandemi Corona. Menurutnya, apabila camat tersebut membubarkan salat Jumat bertujuan mencegah penularan COVID-19, itu merupakan bentuk tanggung jawab pemimpin agar warganya terhindar dari wabah.
"Saya menyayangkan kalau memang misalnya camat itu melakukannya untuk menjaga warganya ya, kita menyayangkan seharusnya ya kita melihatnya dari sisi kebaikan cuma kan kita tidak tahu alasan yang melaporkan ini, apa ada alasan lain ya mereka yang lebih tahu juga di lapangan," ujar Kamaruddin saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4).
"Saya kira kita harus melihat dari niatnya, lihat dari maksudnya alasannya apa, apakah alasannya untuk menistakan agama atau apa, karena sebagai camat tentu punya tanggung jawab menjaga warganya dari infeksi Corona atau untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu," sambungnya.
Kamaruddin meminta masyarakat memahami situasi yang ada saat ini. Menurutnya, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah selama ini sudah mengeluarkan peraturan untuk meminta masyarakat menjaga jarak dan tidak berkerumun di tempat umum, termasuk tempat ibadah. Tujuannya mencegah penularan COVID-19.
Plt Dirjen Pendis Kemenag ini mengakui ada beberapa kelompok masyarakat yang tetap nekat melaksanakan ibadah di masjid di tengah pandemi. Untuk itu, Kamaruddin meminta semua pihak bersama-sama melawan COVID-19.
"Sebenarnya imbauan-imbauan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah masif ya, semua sudah dilakukan. Memang tidak mudah karena ada sekelompok masyarakat kita, memang yang masih yakin bahwa 'Ya harus berada di masjid, ya kalau di masjid bisa dilindungi', itu masih ada seperti itu. Oleh karena itu tugas kita semua dan terus harus kita lakukan untuk memberikan pencerahan kepada mereka," katanya.(dtk)