DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo hadir dalam sidang pleno MK pada 20 Mei mendatang di Jakarta. Ini merupakan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Agenda acara sidang itu hanya dua: mendengarkan penjelasan DPR dan meminta keterangan presiden. Tempatnya di ruang sidang pleno MK pada pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan yang ditandatangani panitera Muhidin itu mewajibkan semua yang berkepentingan agar hadir. “Para pihak, saksi, dan saksi ahli wajib hadir memenuhi undangan MK,” kata Muhidin di Jakarta.
Lantaran kondisi pandemi virus corona (Covid-19) masih mendera, MK menetapkan protokol kesehatan dalam sidang itu nanti. Mereka diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, penerapan jarak fisik, cek suhu badan, dan lain-lain.
Kapasitas ruang sidang juga dibatasi. Jumlah para pihak yang hadir diharapkan tak lebih dari lima orang.
MK menggelar sidang pleno ini dalam rangka mengkaji gugatan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Bersama Yayasan Mega Bintang 1997, KEMAKI, LP3HI, dan LBH PEKA, MAKI mengajukan gugatan nomor 24/PUU-XVII/2020.
Menurut MAKI, pemberian kekebalan hukum pada aparat (tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana) yang menangani Covid-19 dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.”Mereka seperti manusia setengah dewa yang otoriter dan tidak demokratis. Seolah mereka dijamin tidak bisa khilaf dan melakukan kesalahan,” ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Aturan dalam perppu baru itu dinilai telah menafikan prinsip negara hukum. “Semua harus berdasarkan hukum, tanpa kecuali,” paparnya. []