DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di tanah lapang atau masjid. Hal ini untuk memutus mata rantai peredaran virus corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, salat berjamaah di masjid saat pandemi corona adalah hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena termasuk kegiatan keagamaan yang berkerumun dan massif serta berpotensi menularkan Covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya massif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas 'Persiapan Idul Fitri 1441 H', Selasa (19/5/2020).
Adapun beleid yang melarang kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Kegiatan keagamaan yang massif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta ketentuan ini tidak dilanggar. Pemerintah, kata dia, meminta tokoh agama, ormas keagamaan dan tokoh masyarakat menyosialisasikan hal ini agar mata rantai penularan Covid-19 dapat diputus.
"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal salat Id," pungkas Mahfud. (*)