DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sempat memberikan pernyataan bahwa Indonesia memerlukan tenaga kerja asing (TKA) asal China pada bulan Juli mendatang untuk sejumlah perusahaan tambang.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Nabil Haroen menyampaikan bahwa hadirnya para pekerja asing di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks profesional dan juga terkait kesepakatan politik ekonomi dengan investor.
“Pernyataan Pak Menteri Luhut B Panjaitan, harus dilihat dalam konteks itu. Jadi, harus dicek ulang apakah kedatangan 500 pekerja asing dari China itu sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan atau tidak. Logikanya, surat perijinan sudah selesai baru orangnya masuk. Ini kan ada yang tidak tepat,” ujar Gus Nabil, Kamis (14/5).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menilai gagasan untuk mendatangkan pekerja asing asal Cina di tengah pandemik Covid-19 tentu bukanlah hal yang bijak dilakukan pemerintah.
“Seluruh dunia sedang berjuang untuk melawan pandemik Covid-19 dengan segala kekuatan masing-masing. Jadi, pemerintah harus fokus pada penanganan Covid-19, baru setelah reda berpikir percepatan pembangunan ekonomi,” katanya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini berharap, pemerintah tidak terbelenggu oleh utang negara lain dengan tumbal mengesampingkan pekerja Indonesia dan memberikan kepada pekerja asing.
“Pemerintah jangan sampai tersandera investasi/utang hingga terpaksa memakai tenaga asing. Kita harus ketat pada prosedur pekerja di negeri ini. Apalagi, pasca pandemik Covid-19, ada ratusan ribu TKI yang pulang kampung. Pemerintah harus memprioritaskan solusi atas nasib mereka, dengan bantuan pangan, peningkatan skill dan akses pekerjaan,” tandasnya. (*)