DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Ombudsman RI menilai pemerintah tidak konsisten. Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau pun anjuran berkegiatan dari rumah kini dilonggarkan dengan mempersilakan masyarakat usia 45 tahun ke bawah kembali bekerja.
"Soal usia di bawah 45 tahun boleh kerja dan boleh melakukan perjalanan dengan syarat, Ombudsman nilai pemerintah tidak konsisten," kata Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai dalam video conference, Rabu 13 Mei 2020.
Saran Ombudsman, sebaiknya pemerintah mengefektifkan penerapan PSBB di wilayah zona merah agar mampu menekan korban. Di kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, justru melihat dengan mempersilakan usia produktif bekerja malah makin mungkin menularkan virus dari luar ke keluarga di rumah.
"Apakah orang berusia di bawah 45 tahun tidak bisa menularkan ke orang yang berusia di atasnya ketika dia pulang ke rumah," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan bagi masyarakat dengan klasifikasi usia di bawah 45 tahun dapat beraktivitas kembali. Hal itu dilakukan agar mengurangi pemutusan hubungan kerja.
Dengan imbauan itu, pemerintah menekankan, supaya masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan selama masa pendemi. Disiplin berjaga jarak, hindari kerumunan, dan sering mencuci tangan, tetap dilakukan masyarakat selama berada di luar.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin 11 Mei 2020. (*)