DEMOKRASI.CO.ID - Sikap legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah KONI, sangat disayangkan.
Pasalnya, di luar persidangan, Taufik Hidayat menempatkan dirinya seolah 'suci' dengan menyebut hanya menjadi perantara uang untuk Asisiten Pribadi Imam Nahrawi yakni Miftahul Ulum. Padahal, fakta persidangan justru menunjukkan Taufik menerima aliran dana Rp 1 miliar dari Satlak Prima Kemenpora.
Demikian disampaikan Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
"Jadi ada motivasi apa dia ngomong seperti itu di media, menantang kalau dia sangat suci begitu, sebelum pemeriksaan saksi dia nggak ngomong apa-apa. Terus setelah pemeriksaan saksi dia ngomong kaya gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu loh," kata Umar Bonte.
Diketahui, saat menjadi tamu dalam tayangan "Buka Mata Loe! Semua Koruptor!? Taufik Hidayat Nekat Bicara!!" di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin (11/5) lalu tepatnya beberapa hari pasca bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang tersebut.
Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima Kemenpora mengklaim hanya dititipkan uang untuk diserahkan pada pihak lain. Tak hanya itu, Taufik juga menyebut olahraga di Indonesia tidak akan maju siapa pun Menterinya karena banyak 'tikus' yang bersemayam di Kemenpora.
Menurut Umar Bonte, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi telah membantah keterangan Taufik yang mengklaim hanya menjadi kurir. Dikatakan, fakta persidangan justru mengungkap Taufik menerima uang tersebut.
"Dia itu menerima aliran dana dari satlak prima sebesar Rp 1 miliar. Tapi yang dia bongkar di luar seolah dia perantara. Itu tidak fair. Fakta persidangan kenyataannya, saksi itu membantah dia menjadi perantara uang, tapi dia sendiri yang menerima uang di rumahnya. Kesaksian orang itu tidak bisa diabaikan karena disumpah," tuturnya.
Atas dasar itu, Umar Bonte meminta KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang ke Taufik Hidayat. Apalagi, sambungnya, KPK seharusnya telah mengetahui mengenai aliran dana tersebut saat pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.
"Kami sangat menyayangkan jika Nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK. Padahal Semestinya Tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi saksi itu dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Umar Bonte, Taufik juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang Rp1 miliar tersebut.
"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," ungkapnya.
Umar Bonte pun mengingatkan jika Taufik merasa dirinya tidak terlalu suci jangan menyanyi di air keruh. "Untuk saat ini kami menunggu pemeriksaan saksi secara keseluruhan dan kami menilai perlu ada terobosan Serius KPK terhadap saudara Taufik Hidayat," demikian Umar Bonte.(rmol)