logo
×

Sabtu, 09 Mei 2020

KPPU Sudah Surati Kementerian ESDM Dan Pertamina Soal Harga BBM Yang Belum Turun-turun

KPPU Sudah Surati Kementerian ESDM Dan Pertamina Soal Harga BBM Yang Belum Turun-turun

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mengusulkan inisiatif perilaku yang diduga berpotensi melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak terkait penetapan harga BBM.

"Kalau ada pelaku usaha secara bersama tidak mengindahkan atau melanggar (regulasi) itu, tentu berpotensi terhadap pelanggaran Pasal 5 soal penetapan harga (dalam UU 5/1999)," ujar Komisioner KPPU, Guntur Saragih lewat video conference, Jumat (8/5).

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah mengurai pihaknya telah melakukan update harga minyak mentah dan pergerakan harga dari bulan ke bulan. Di tujuh negara ASEAN, kata Firman, menunjukkan tren menurun drastis lebih dari dua kali lipat.

"Bahkan di beberpaa negara ASEAN banyak, di Myanmar misalnya, harga RON 95 berada di kisaran Rp.5 ribu perliter, jauh di bawah Indonesia, di Malaysia juga," ucap Firman

Namun di Indonesia sendiri, lanjut Firman, belum menunjukkan adanya tren penurunan harga minyak.

"Di domestik kita lihat trennya dari dulu tidak pernah turun sejak September. Karena memang ada penurunan dan penaikan misalnya Shell dan Total naik lagi di Januari tidak signifikan. Mei 2020 harga tetap tidak ada penurunan Vivi dan Petroleum," bebernya.

Empat pelaku usaha selain Pertamina tidak ada penurunan yang signifikan. Hal ini bandingkan dengan kegiatan penjualan Shell di Singapura, harga turun Januari hingga Mei turun drastis, ada adjustment perminggu.

"Bahkan ada aplikasi yang perlihatkan harga retail BBM sehingga konsumen dapat memilih," katanya.

Pihaknya menelaah dari aturan tersebut, penyesuaian harga BBM di dalam negeri tidak kunjung dilakukan baik oleh Pertamina.

"Kalau pakai rata-rata harga seperti MOPS dan KURS. Harga minyak mentah sudah capai harga Rp. 1000. Bila ajust, harusnya sudah ajust di Maret-April tapi ini tidak dilakukan baik oleh Pertamina maupun empat perusahaan swasta lainnya," katanya.

"Di rakor kami sudah surati Kementerian ESDM 23 April dan Pertamina 30 April, Shell, BP AKR, dan Total, belum ada balasan terkait permintaan data dan informasi," tandas Firman.[rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: