DEMOKRASI.CO.ID - Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di Perpres 64/2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh MA.
Demikian disampaikan Ketua DPP Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem, Okky Asokawati dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).
Model senior ini pun menyitir kajian KPK, semestinya iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.
Sejumlah rekomendasi KPK terkait persoalan BPJS Kesehatan ini diantaranya agar Kemenkes menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) yang hingga Juli 2019 baru 32 PNPK dari target sejak 2015 sebanyak 80 PNPK.
"Dalam kajian KPK ketiadaan mengakibatkan pengobatan yang tidak perlu (unnecessary treatment)," ujar Okky Asokawati.
Selain itu, lanjut mantan politisi PPP ini, rekomendasi KPK lainnya agar Kemenkes memberi pilihan untuk pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik, yakni penyakit akibat gaya hidup.
KPK juga menyebutkan, jika terdapat pembatasan manfaat untuk jenis penyakit ini dapat mengurangi potensi pengobatan yang tidak perlu sebesar 5-10 persen.
"Jadi, banyak opsi yang bisa dilakukan Kemenkes dan BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini persoalan mau atau tidak," pungkas Okky Asokawati.(rmol)