logo
×

Rabu, 06 Mei 2020

Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Kasus Penyuapan, Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan, ditutut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Saeful merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Menyatakan terdakwa Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

Penyuapan dilakukan Saeful, bersama-sama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Frodelina dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp 600 juta.

Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.

Penyuapan berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan.

Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, pihak PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky.

PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDI P juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun.

Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.

Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: