DEMOKRASI.CO.ID - Dalam suatu hadis masyhur (terkenal) dikatakan, sebaik-baik manusia adalah mereka yang bermanfaat bagi manusia lain (khairunnaas anfauhum linnaas). Motivasi ini tentu harus menjadi landasan bahwa siapapun harus terus berbuat, berkarya dan bernilai bagi orang disekitarnya.
Sebab, perbuatan dan amalan baik tersebut akan tetap dikenang orang dan terus mengalir pahala kebaikannya dari sisi agama. Kebaikan yang menembus ruang dan waktu akan menjadi pancaran semangat menumbuhkan kebaikan yang tak pernah putus bagi orang lain.
Seperti yang dilakukan penceramah Habib Bahar bin Smith saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kesempatan dia bersama narapidana lain digunakan untuk mengajarkan huruf per huruf Alquran.
Para narapidana yang sebelumnya buta huruf Alquran kini sudah dapat mengaji. Hal tersebut diakui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova, usai Habib Bahar dibebaskan dari Lapas Cibinong.
“Tentunya (keberadaan Bahar) membawa dampak positif ya. Misalnya, warga binaan terutama yang satu blok, awalnya tidak bisa mengaji, jadi bisa mengaji,” tutur Ardian kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi, akhir pekan ini.
Mengutip data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, sebanyak 58,57 persen muslim di Indonesia belum bisa membaca Alquran. Jika penduduk Indonesia 250 Juta, dan 200 Juta di antaranya muslim, artinya setengahnya atau 100 ribu muslim belum bisa membaca Alquran.
Kementerian Agama pernah mengusulkan agar metode cepat 1 jam bisa membaca Alquran bisa dijadikan pedoman dalam pemberantasan buta huruf Alquran pada 34 provinsi di Indonesia. Direktur Penerangan Agama Islam Dirjen Bimas Islam, Khoeruddin, di era itu, mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberantas buta aksara baca Alquran di kalangan masyarakat muslim yang tersebar di berbagai daerah.
“Metode cepat satu jam bisa membaca Alquran akan kita usulkan menjadi pedoman dalam memberantas buta aksara Alquran di Indonesia,” kata Khoeruddin dikutip dari laman resmi Kemenag.
Memberantas buta huruf Alquran menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya terletak pada da’i atau pendakwah. Dukungan pemerintah melalui Kemenag menjadi kontribusi nyata termasuk dari lembaga dakwah dan kegamaan, program ini harus menjadi skala prioritas.
Sementara itu, Bahar bebas dari Lapas Cibinong sekitar oukul 15.30 WIB, Sabtu (16/5) kemarin. Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
“Semua sudah terpenuhi sesuai dengan aturan atau Permenkumham yang berlaku,” ujar Ardian. (*)