DEMOKRASI.CO.ID - Dukungan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu atas kasus hukum dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terus mengalir.
Kali ini dukungan datang dari Solidaritas Advokat Makassar yang merupakan salah satu wadah para advokat lintas organisasi profesi advokat di Makassar. Selama ini mereka memang concern pada isu-isu demokratisasi dan keadilan.
Sebanyak 115 advokat menandatangani pernyataan sikap berjudul “Hentikan Kriminalisasi Terhadap M. Said Didu: Kebebasan Berpendapat Adalah HAM”.
Mereka menilai bahwa sampai dengan hari ini, itikad pemerintah Indonesia, untuk melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya masih patut untuk dipertanyakan.
Padahal sudah menjadi amanat UUD 1945 dan semangat reformasi untuk membuka keran selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat tanpa takut akan adanya pengawasan, pengekangan dan pembungkaman.
“Sebab, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah suatu keniscayaa yang tak bisa ditawar-tawar lagi untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat,” tegas pernyataan sikap mereka yang diterima redaksi, Selasa (12/4).
Kebebasan berekspresi merupakan HAM yang dijamin UUD 1945 dalam pasal 28 E ayat 2. Pasal 28 E ayat 3 secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berpendapat terdapat pula dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 ayat 2 secara garis besar mengakomodasi hak setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.
Salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya adalah sikap anti kritik yang diperlihatkan oleh pejabat pengambil kebijakan yang merespon setiap kritik dengan melakukan upaya hukum pidana berupa pengaduan ke aparat kepolisian.
Ironisnya, hal itu dilakukan dengan menggunakan pasal karet yang sangat berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, misalnya dengan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan berbeda pendapat di dunia maya. Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, khususnya terhadap upaya kriminalisasi terhadap M. Said Didu yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan, maka kepada Solidaritas Advokat Makassar menyuarakan dua tuntutan.
Pertama, mengutuk segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang kritis berjuang demi terwujudnya keadilan dan demokratisasi karena penggunaan hukum untuk membungkam orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tidaklah tepat dan justru mencederai amanat konstitusi dan reformasi.
Kedua, hentikan segera proses hukum terhadam M. Said Didu karena merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak-hak kebebasan berpendapat karena telah melanggar HAM serta mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri Ini.
Oleh Karena Itu, mereka ingin Kepolisian menolak dan tidak meneruskan pengaduan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves.
Ketiga, Presiden Jokowi harus mengimbau kepada seluruh pejabat pembuat kebijakan tanpa terkecuali untuk tetap mengedepankan pendekatan dialog, menggunakan cara cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon setiap kritik warga negara. (*)