logo
×

Rabu, 13 Mei 2020

Hamili Istri Orang, Eks Kapolsek di Sultra Divonis Mutasi Demosi 4 Tahun

Hamili Istri Orang, Eks Kapolsek di Sultra Divonis Mutasi Demosi 4 Tahun

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang oknum kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka divonis bersalah atas kasus mesum dengan istri orang lain hingga hamil. Jabatan oknum kapolsek tersebut juga dicopot.

"Iya, eks kapolsek sudah divonis mutasi demosi selama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Sidang etik beragenda putusan yang ditangani Propam Polda Sultra itu digelar hari ini. Karir oknum berinisial Iptu BT tersebut terancam terhambat.

"Itu vonisnya dia dipindahtugaskan, bersifat demosi. Kalau promosi kan naik grade, kalau demosi turun grade. Sekurang-kurangnya 4 tahun," jelas Ferry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iptu BT diduga menghamili seorang perempuan yang sudah memiliki lima anak. Saat itu perempuan tersebut masih berstatus istri sah orang lain. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: